Senin, 30 Juli 2012

SEPINTAS TENTANG KEPROTOKOLERAN

SEPINTAS TENTANG KEPROTOKOLERAN 

Definisi Protokol
– Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 2010
“Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam Negara, pemerintahan atau masyarakat.”






Aturan Pokok Keprotokolan
- UU Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan
- PP Nomor 62 Tahun 1990 Tentang ketentuan Keprotokolan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan.
Aturan yang berkaitan dengan keprotokolan
- UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-pokok kepegawaian
- UU Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Pemerintah Daerah
- UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lembang Negara serta Lagu Kebangsaan
- PP Nomor 21 Tahun 1975 Tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
- PP Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
- PP Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala  Daerrah dan Wakil Kepala Daerah.
- PERPRES Nomor 11 Tahun 1959 Tentang Pelantikan Jabatan Negeri
- KEPPRES Nomor 18 Tahun 1972 Tentang Penggunaan Pakaia
- PERMENDAGRI Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
- Ketentuan dari Instansi/Lembaga Resmi
Pengaturan Keprotokolan bertujuan untuk :
- Pasal 3 UU Nomor 9 Tahun 2010
  • Memberikan Penghormatan Kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, serta tokoh masyarakat tertentu, dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam Negara, pemerintahan dan masyarakat.
  • Memberikan Pedoman Penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional; dan
  • Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar bangsa.

Protokoler
- Julukan yang bersifat filosofi terhadap seseorang yang menerima hak protokoler serta melaksanakan ketentuan keprotokolan sebagaimana mestinya dan
- Julukan terhadap suatu kegiatan yang mengaplikasikan ketentuan – ketentuan keprotokolan yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan.
Kedudukan Protokoler
- Pasal 1 (6) PP Nomor 24 Tahun 2004
Kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi dan pertemuan resmi.
Hak Protokoler
- UU Nomor 22 Tahun 2003
Hak seseorang untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara kenegaraan maupun dalam melaksanakan tugasnya.
Keprotokolan syarat dengan Pengaturan
- Apa/ Siapa yang diatur
  • Lambang Kehormatan NKRI
  • Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat Tertentu
- Kenapa Harus Diatur
  • Terhadap Lambang Kehormatan NKRI agar selaras dengan kedudukannya sebagai lambang kedaulatan, tanda kehormatan dan symbol-simbol Negara.
  • Terhadap Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah Tomastu untuk ;
    • menciptakan ketertiban, memelihara kehormatan diri dan kedudukan
    • Efektif dan Effisien
- Siapa yang mengatur.
  • Pimpinan dengan Otoritasnya
  • Pejabat Protokol yang Kompeten (Protokol Profesi dan Fungsi)
- Bagaimana cara mengaturnya.
  • Tata Cara (tertib, khidmat, nuansa keagungan, tindakan sesuai aturan.
  • Tata Krama (Etiket dalam Pengaturan, Pelayanan dan Ungkapan)
  • Aplikasi Regulasi (Domain dan Related dengan Keprotokolan).
Dimana Harus Diatur
- Acara Kenegaraan
- Acara Resmi
- Pertemuan Resmi
- Kunjungan (State Visit, Official Visit dan Kunjungan Kerja).
- Audiensi dan Penerimaan Tamu
- Acara Perjamuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar