DASAR PEMBENTUKAN HTL BAUK Undip
BERDASARKAN PERMENDIKNAS RI NO. 65 TAHUN 2009
Bagian Ketiga Biro Administrasi Umum Dan Keuangan adalah :
Biro
Administrasi Umum dan Keuangan merupakan unsur pelaksana di bidang
administrasi umum dan keuangan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Rektor.
TUGAS DAN FUNGSI
Biro
Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan
pemberian layanan administrasi umum dan keuangan di lingkungan UNDIP.
Biro Administrasi Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan;
b. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
d. pelaksanaan urusan keuangan.
BAGIAN BAUK
Biro Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) huruf b, terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha, Rumah Tangga, Hukum dan Tata Laksana;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Akuntansi;
e. Bagian Pengelolaan Aset; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar